Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit meliputi :
1. Kamar perawatan
Ø kelas II dua : rumah sakit umum pemerintah
Ø kelas III tiga : di rumah sakit TNI/Polri/BUMN/swasta
2. lama perawatan ditanggung maksimum 60 hari/kasus/tahun kalender, termasuk 20 hari/kasus/tahun kalender ntuk perawatan khusus.
3. Visite dokter minimum 1x sehari
4. Konsultasi dokter spesialis yang diperlukan secara medis
5. Pemberian obat-obatan sesuai dengan indikasi medis yang merujuk pada standard obat JPK PT Jamsostek (Persero)
6. Pemerikasaan penunjang diagnostic seperti laboraturium, rontgen, elektromedis, dan patologi
7. Tindakan medis
8. Perawatan khusus (ICCU, ICU, HCU,NICU, dan ICU anak)
9. Operasisesuai klarifikasi operasi dengan penyetaraan setinggi-tinginya setara dengan operasi besar.
10. Alat kesehatan tidak habis pakai ditnaggung oleh JAMSOSTEK (persero) sebesar 60% nilai barang, atau setinggi-tinggimya 500,000 ribu selebihnya di tanggung oleh peserta.
· Standard pasien rawat inap dibagi menjadi 3 kelompok :
a. Pasien yang tidak urgen, penundaan perawatan pasien tidak akan menambah gawat penyakitnya.
b. Pasien yang urgen tetapi tidak gawat darurat data dimasukkan ke dalam daftar tunggu.
c. Pasien gawat darurat, langsung di rawat.
· Tujuan pelayanan rawat inap
a. Membantu penderita memenuhi kebutuhannya sehari-hari sehubungan dengan penyembuhan penyakitnya.
b. Mengembangkan hubungan keja sama yang produktif baik antara unit maupun antara profesi.
c. Menyediakan tempat/latihan/praktek bagi siswa.
· Klasifikasi rawat inap :
a. Klasifikasi peraatan rumah sakit telah ditetapkan berdasarkan tingkat fasilitas pelayanan yang disediakan oleh rumah sakit, yaitu seperti berikut :
Ø Kelas utama (termasuk VIP)
Ø Kelas I
Ø Kelas II dan Kealas III
b. Klasifikasi pasien berdasarkan kedatangannya :
Ø Pasien baru
Ø Pasien lama
c. Klasifikasi pasien berdasrkan penggirimnya :
Ø Dikirim oleh dokter rumah sakit
Ø Dikirm oleh dokter luar
Ø Rujukan dari puskesmas dan rumah sakit lain
Ø Datang atas kemauan sendiri
Prosedur pelayanan rawat inap :
1. Dokter menganjurkan pasien untuk rawat inap.
2. Atas persetujuan pasien/keluarga/penanggungjawab pasien, perawat IGD/POLI memberitahu receptionist bahwa pasien akan dirawat inap.
3. Perawat mengarahkan keluarga / penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan pasien rawat inap ke receptionist.
4. Untuk pasien yang masuk melalui IGD, receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk pasien lama) atau mencatat data / identitas pasien dengan lengkap (untuk pasien baru).
Ø Untuk Pasien Umum
4.1. Receptionist menawarkan tarif jasa Rawat Inap secara jelas kepada pasien.
4.2. Apabila sudah ada kesepakatan dari keluarga / penanggungjawab pasien, maka receptionist memberikan form “Surat Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga / penanggung-jawab pasien untuk diisi dan ditanda tangani
4.3. Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
Setelah form “Surat Pernyataan Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh pasien, berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
Ø Untuk Pasien dengan Menggunakan Asuransi
5.1. Menanyakan kepemilikan asuransi kesehatan yang dimiliki pasien
5.2. Bila pasien masuk pada jam kerja, minta pasien untuk mengambil jaminan yang dikeluarkan oleh Perusahaan / Asuransi terkait. Bila pasien masuk diluar jam kerja, jaminan diambil keesokan harinya, pada saat jam kerja.
5.3. Meminta lembar jaminan, photo copy kartu asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas (kecuali kasus emergency) sebagai pelengkap tagihan.
5.4. Meminta pasien melengkapi persyaratan lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi yang dimiliki.
5.5. Bila syarat adiminstrasi belum lengkap, keluarga / penanggung-jawab pasien diberi waktu maksimal 2x24 jam untuk memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat inap). Jika tidak dipenuhi, pasien dianggap UMUM.
5.6. Tentukan dan beritahu keluarga / penanggung-jawab pasien tentang kamar yang akan ditempati oleh pasien sesuai dengan jatah yang telah ditentukan asuransi yang terkait, dengan mengelompokan Dewasa ( Pria / Wanita ) dan atau Anak.
5.7. Bila pasien meminta untuk naik kelas perawatan (kecuali JAMKESMAS dan JAMKESDA), berikan “Surat Pernyataan Kesediaan Pembayaran Selisih Biaya” untuk diisi dan ditandatangani oleh pasien/keluarga pasien.
5.8. Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien (khusus kepada pasien yang minta naik kelas perawatan) berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
5.9. Setelah form “Surat Pernyataan kesediaan Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan ditanda tangani oleh keluarga / penanggungjawab pasien (khusus pasien yang minta naik kelas perawatan), berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis.
6. Seluruh berkas administrasi rawat inap yang telah rampung diberikan ke bagian rekam medik untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
7. Petugas Rekam Medik mencatat di buku kunjungan pasien dan memberi tanda Rawat Inap.
8. Receptionist menginformasikan ke bagian rawat inap mengenai kamar yang akan dipergunakan pasien guna mempersiapkan segala kelengkapan dan fasilitasnya.
9. Perawat mempersiapkan ruangan pasien baru.
10. Setelah ruang rawat inap siap, perawat memberitahu receptionist bahwa ruangan telah siap untuk ditempati.
11. Receptionist memberitahu perawat POLI/IGD ruangan yang telah dipersiapkan.
12. Perawat POLI/IGD mengantar pasien ke ruangan rawat inap.
Ø Untuk Pasien dengan Menggunakan JAMSOSTEK
Pasien yang membutuhkan perawatan inap atas sesuai
indikasi medis akan mendapatkan surat perintah rawat inap dari dokter spesialis
RS atau dari UGD
Surat perintah rawat inap akan ditindak lanjuti dengan
mendatangi bagian pendaftaran untuk konfirmasi ruangan sesuai hak peserta
dengan membawa KPK asli dan fotocopy sehingga peserta bisa langsung dirawat
Bila ruang perawatan sesuai hak peserta penuh, maka ybs
berhak dirawat 1 (satu) kelas diatas/dibawah haknya. Selanjutnya peserta dapat
pindah menempati kamar sesuai haknya dan bila terdapat selisih biaya yang
timbul maka peserta membayar selisih biaya perawatan
Bagian Pendaftaran rawat inap di RS akan menerbitkan
Surat Keterangan Perawatan RS dan selanjutnya akan diteruskan ke Kantor Cabang
PT Jamsostek (Persero) dapat melalui faksimil agar segera dapat diterbitkan
surat jaminan rawat inap
Bidang Pelayanan atau Bidang Pelayanan JPK Kantor Cabang
PT Jamsostek akan menerbitkan Surat Jaminan Rawat Inap berdasarkan Surat
Keterangan Perawatan RS dan akan dikirim melalui faksimil ke RS. Surat jaminan
harus sudah diurus selambat-lambatnya 2×24 jam terhitung peserta rawat inap di
rumah sakit
Bila pasien membutuhkan pemeriksaan penunjang diagnostik
lanjutan atau tindakan medis, maka yang bersangkutan harus menandatangani Surat
Bukti Pemeriksaan dan Tindakan setiap kali dilakukan
Setiap selesai rawat inap, peserta/orangtua peserta
bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti Rawat Inap dan pasien akan
mendapatkan perintah untuk kontrol kembali ke spesialis yang bersangkutan
Pasien akan membawa surat perintah kontrol kembali dari
dokter spesialis ke dokter PPK I untuk mendapatkan Surat Rujukan PPK I ke
dokter spesialis di RS yang ditunjuk.
Selanjutnya berlaku prosedur rawat jalan dokter spesialis
di RS
Jawaban rujukan dari dokter spesialis dapat diberikan
kembali kepada dokter keluarga di PPKI.
Credit :
- wikipedia
- Depkes RI
- https://www.academia.edu/11059592/MANAJEMEN_PELAYANAN_RAWAT_INAP
-