TUGAS
KELOMPOK 6
SISTEM
INFORMASI RUMAH SAKIT
PP
NO. 82 TAHUN 2012
BAB
IV
SERTIFIKAT
ELEKTRONIK
Di
susun oleh :
1. Anggita
Bunga YP Nim : 2014.31.284
2. Rona
Marsheila Riana Nim : 2014.31.087
3. Sofy
Lestari Nim : 2014.31.209
FAKULTAS
ILMU KESEHATAN
MANAJEMEN
RUMAH SAKIT
UNIVERSITAS
ESA UNGGUL
JAKARTA
2014/2015
Sertifikat
Elektronik
Pada
BAB IV PP No. 82 tahun 2012 membahas tentang Sertifikat Elektronik.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat
elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan
status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh
penyelenggara sertifikasi elektronik.
Semua penyelenggara sistem elektronik
baik itu untuk pelyanan publik ataupun bukan pelayanan publik harus memiliki
sertifikat elektronik. Sertifikat Elektronik merupakan
salah satu upaya untuk meningkatkan keamanan penyelenggaraan Sistem Elektronik
selain upaya keamanan lainnya. Kepemilikan
Sertifikat Elektronik berfungsi mendukung keamanan penyelenggaraan Sistem
Elektronik. Kepemilikan Sertifikat Elektronik mencakup antara lain kerahasiaan,
keautentikan, integritas, dan kenirsangkalan (non-repudiation).
Untuk
memiliki Sertifikat Elektronik, Penyelenggara dan Pengguna Sistem Elektronik harus
mengajukan permohonan kepada penyelenggara sertifikasi elektronik. Peraturan Menteri memuat antara lain pengaturan mengenai
tata cara mengajukan permohonan sertifikasi elektronik yang dapat disampaikan
melalui notaris.
Penyelenggara
sertifikasi elektronik berwenang melakukan:
a) Pemeriksaan
calon pemilik dan/atau pemegang Sertifikat Elektronik, Yang
dimaksud dengan pemeriksaan calon pemilik dan/atau pemegang Sertifikat
Elektronik adalah pemeriksaan keberadaan fisik calon pemilik dan/ atau pemegang
Sertifikat Elektronik.
b) Penerbitan
Sertifikat Elektronik.
c) Perpanjangan.
perpanjangan masa berlaku Sertifikat Elektronik.
d) Pemblokiran
dan pencabutan Sertifikat Elektronik.
e) validasi
Sertifikat Elektronik; dan f. pembuatan daftar Sertifikat Elektronik yang aktif
dan yang dibekukan.
Penyelenggara
sertifikasi elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib memperoleh pengakuan
dari Menteri. Pengakuan yang di maksud adalah :
1) Pengakuan
dengan status terdaftar dapat diberikan oleh Menteri setelah penyelenggara sertifikasi
elektronik memenuhi persyaratan proses pendaftaran yang ditetapkan dalam
Peraturan Menteri.
2) Pengakuan
dengan status tersertifikasi diberikan oleh Menteri setelah penyelenggara
sertifikasi elektronik memperoleh status terdaftar dan mendapatkan sertifikat
sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik tersertifikasi dari lembaga
sertifikasi penyelenggara sertifikasi elektronik yang terakreditasi.
3) Pengakuan
dengan status berinduk (Yang dimaksud dengan
"Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang memperoleh pengakuan status
berinduk" adalah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang menerbitkan
Sertifikat Elektronik dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik Root Certification Authorityyang
dikeluarkan oleh Menteri.) diberikan oleh Menteri setelah penyelenggara
sertifikasi elektronik memperoleh status tersertifikasi dan mendapatkan
sertifikat sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik berinduk.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengakuan penyelenggara sertifikasi
elektronik diatur dalam Peraturan Menteri. Untuk memperoleh pengakuan atas
penyelenggaraan sertifikasi elektronik dikenakan biaya administrasi. Setiap pendapatan atas biaya administrasi
merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Pengawasan
terhadap penyelenggaraan sertifikasi elektronik dilaksanakan oleh Menteri.
Pengawasan meliputi :
·
Pengakuan
·
pengoperasian fasilitas penyelenggara
sertifikasi elektronik induk bagi penyelenggara sertifikasi elektronik
berinduk.
0 komentar:
Posting Komentar