Instalasi Gawat Darurat / IGD (Accident and Emergency Clinic )
Apakah IGD itu ?
IGD atau Instalasi Gawat Darurat, adalah layanan yang disediakan untuk kebutuhan pasien yang dalam kondisi gawat darurat dan harus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan darurat yang cepat.
Sistem pelayanan yang diberikan menggunakan sistem triage, dimana pelayanan diutamakan bagi pasien dalam keadaan darurat (emergency)bukan berdasarkan antrian.
Tujuan dari IGD ?
Tercapainya pelayanan kesehatan yang optimal pada pasien secara cepat dan tepat serta terpadu dalam penanganan tingkat kegawatdaruratan sehingga mampu mencegah resiko kecacatan dan kematian. (To save life and limb).
Pelayanan yang diberikan :
- Ambulance 24 jam
- Bedah minor
- Laboratorium, Radiologi (rontgen).
- Ruang Triage.
- Ruang Tindakan.
- Ruang Observasi.
- Tim Penanggulangan Bencana
Apa yang dapat di layani di IGD ?
- Pasien gawat darurat, tidak darurat, darurat tidak gawat dan pasien tidak gawat, tidak darurat oleh karena penyakit tertentu.
- Pasien akibat kecelakaan (Accident) yang menimbulkan cidera fisik, mental, sosial, gangguan pernafasan, Susunan saraf pusat, Sistem Kardiovaskuler, Trauma, berbagai luka, patah tulang, infeksi, gangguan metabolisme, keracunan, kerusakan organ, dll.
- Penanganan kejadian sehari-hari, korban musibah massal dan bencana
Kriteria Tenaga Pemberi Pelayanan IGD ?
- Bersertifikat ATLS, BTLS, ACLS & PPGD
cr. http://budirahayu.com/budirahayu/?page_id=30
SPM setiap jenis pelayanan, Indikator dan Standar pada Instalasi GawatDarurat
JENIS PELAYANAN : Gawat Darurat
INDIKATOR :
1. Kemampuan menangani life saving anak dan dewasa
2. Jam buka Pelayanan Gawat Darurat
3. Pemberi pelayanan gawat darurat yang bersertifikat yang masih berlaku BLS/PPGD/GELS/ALS
4. Ketersediaan tim penanggulangan bencana
5. Waktu tanggap pelayanan Dokter di Gawat Darurat
6. Kepuasan Pelanggan
7. Kematian pasien< 24 Jam
8. Khusus untuk RS Jiwa pasien dapat ditenangkan dalam waktu ≤ 48 Jam
9. Tidak adanya pasien yang diharuskan membayar uang muka
Standar :
1. 100 %
2. 24 Jam
3. 100 %
4. Satu tim
5. ≤ lima menit terlayani, setelah pasien datang
6. ≥ 70 %
7. ≤ dua per seribu (pindah ke pelayanan rawat inap setelah 8 jam)
8. 100 %
9. 100%
cr. kepmenkes 129 tahun 2008/ standar pelayanan minimal rumah sakit
0 komentar:
Posting Komentar