Prosedur pelayanan rawat inap
·
Pengertian Rawat Inap
Rawat inap (opname) adalah istilah yang berarti
proses perawatan pasien oleh tenaga kesehatan profesional akibat
penyakit tertentu, di mana pasien diinapkan di suatu ruangan di rumah sakit . Ruang rawat inap adalah ruang tempat
pasien dirawat. Ruangan ini dulunya sering hanya berupa bangsal yang dihuni oleh banyak orang sekaligus.
Saat ini, ruang rawat inap di banyak rumah sakit sudah sangat mirip dengan
kamar-kamar hotel.
Pasien yang berobat jalan di Unit Rawat Jalan, akan mendapatkan surat rawat
dari dokter yang merawatnya, bila pasien tersebut
memerlukan perawatan di dalam rumah sakit, atau menginap di rumah sakit.
(Wikipedia)
Rawat Inap adalah pelayanan terhadap pasien
rumah sakit yang menjadi tempat tidur perawatan untuk keperluan observasi
diagnose, terapi, rehabilitasi medic, dan atau pelayanan medic lainnya.
Pelayanan rawat inap adalah pelayanan terhadap
pasien masuk rumah sakityang
menempati tempat tidur pera&atan untuk keperluan observasi, diagnosa,
terapi,rehabilitasi medik dan atau pelayanan medik lainnya (Depkes RI)
·
Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit meliputi :
1.
Kamar perawatan
Ø kelas II dua : rumah sakit umum pemerintah
Ø kelas III tiga : di rumah sakit TNI/Polri/BUMN/swasta
2. lama perawatan ditanggung
maksimum 60 hari/kasus/tahun kalender, termasuk 20 hari/kasus/tahun kalender
ntuk perawatan khusus.
3. Visite dokter minimum 1x sehari
4. Konsultasi dokter spesialis yang
diperlukan secara medis
5. Pemberian obat-obatan sesuai
dengan indikasi medis yang merujuk pada standard obat JPK PT Jamsostek
(Persero)
6. Pemerikasaan penunjang diagnostic
seperti laboraturium, rontgen, elektromedis, dan patologi
7. Tindakan medis
8. Perawatan khusus (ICCU, ICU,
HCU,NICU, dan ICU anak)
9. Operasisesuai klarifikasi operasi
dengan penyetaraan setinggi-tinginya setara dengan operasi besar.
10. Alat kesehatan tidak habis pakai
ditnaggung oleh JAMSOSTEK (persero) sebesar 60% nilai barang, atau
setinggi-tinggimya 500,000 ribu selebihnya di tanggung oleh peserta.
·
Standard pasien
rawat inap dibagi menjadi 3 kelompok :
a. Pasien yang tidak urgen,
penundaan perawatan pasien tidak akan
menambah gawat penyakitnya.
b. Pasien yang urgen tetapi tidak
gawat darurat data dimasukkan ke dalam daftar tunggu.
c. Pasien gawat darurat, langsung di
rawat.
·
Tujuan pelayanan
rawat inap
a. Membantu penderita memenuhi
kebutuhannya sehari-hari sehubungan dengan penyembuhan penyakitnya.
b. Mengembangkan hubungan keja sama
yang produktif baik antara unit maupun antara profesi.
c. Menyediakan tempat/latihan/praktek
bagi siswa.
·
Klasifikasi
rawat inap :
a. Klasifikasi peraatan rumah sakit
telah ditetapkan berdasarkan tingkat fasilitas pelayanan yang disediakan oleh
rumah sakit, yaitu seperti berikut :
Ø Kelas utama (termasuk VIP)
Ø Kelas I
Ø Kelas II dan Kealas III
b. Klasifikasi pasien berdasarkan
kedatangannya :
Ø Pasien baru
Ø Pasien lama
c. Klasifikasi pasien berdasrkan
penggirimnya :
Ø Dikirim oleh dokter rumah sakit
Ø Dikirm oleh dokter luar
Ø Rujukan dari puskesmas dan rumah
sakit lain
Ø Datang atas kemauan sendiri
·
Prosedur pelayanan
rawat inap :
1. Dokter
menganjurkan pasien untuk rawat inap.
2. Atas
persetujuan pasien/keluarga/penanggungjawab pasien, perawat IGD/POLI
memberitahu receptionist bahwa pasien akan dirawat inap.
3. Perawat
mengarahkan keluarga / penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan pasien rawat
inap ke receptionist.
4. Untuk
pasien yang masuk melalui IGD, receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien
(untuk pasien lama) atau mencatat data / identitas pasien dengan
lengkap (untuk pasien baru).
Ø Untuk Pasien Umum
4.1. Receptionist
menawarkan tarif jasa Rawat Inap secara jelas kepada
pasien.
4.2. Apabila sudah ada kesepakatan dari keluarga
/ penanggungjawab pasien, maka receptionist
memberikan form “Surat Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga /
penanggung-jawab pasien untuk diisi dan ditanda tangani
4.3. Receptionist meminta jaminan rawat inap
kepada keluarga / penanggungjawab pasien berupa KTP/SIM atau tanda pengenal
lainnya
Setelah form “Surat Pernyataan Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani
oleh pasien, berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas
Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan
selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke
IGD/POLI yang dituju.
Ø Untuk Pasien dengan Menggunakan Asuransi
5.1. Menanyakan
kepemilikan asuransi kesehatan yang dimiliki pasien
5.2. Bila pasien masuk pada jam kerja,
minta pasien untuk mengambil jaminan yang dikeluarkan oleh Perusahaan /
Asuransi terkait. Bila pasien masuk diluar jam kerja, jaminan diambil keesokan
harinya, pada saat jam kerja.
5.3. Meminta lembar jaminan, photo copy
kartu asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas (kecuali kasus emergency)
sebagai pelengkap tagihan.
5.4. Meminta pasien melengkapi persyaratan
lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi yang dimiliki.
5.5. Bila syarat
adiminstrasi belum lengkap, keluarga / penanggung-jawab pasien diberi waktu
maksimal 2x24 jam untuk memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat inap).
Jika tidak dipenuhi, pasien dianggap UMUM.
5.6. Tentukan dan
beritahu keluarga / penanggung-jawab pasien tentang kamar yang akan ditempati
oleh pasien sesuai dengan jatah yang telah ditentukan asuransi yang terkait,
dengan mengelompokan Dewasa ( Pria / Wanita ) dan atau Anak.
5.7. Bila pasien meminta untuk naik kelas
perawatan (kecuali JAMKESMAS dan JAMKESDA), berikan “Surat Pernyataan Kesediaan
Pembayaran Selisih Biaya” untuk diisi dan ditandatangani oleh pasien/keluarga
pasien.
5.8. Receptionist meminta jaminan rawat
inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien (khusus kepada pasien yang minta
naik kelas perawatan) berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
5.9. Setelah form “Surat Pernyataan
kesediaan Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan ditanda tangani oleh keluarga /
penanggungjawab pasien (khusus pasien yang minta naik kelas perawatan), berikan
form tersebut ke bagian Rekam Medis.
6. Seluruh berkas administrasi
rawat inap yang telah rampung diberikan ke bagian rekam medik untuk dicarikan
berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik dan
selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke
IGD/POLI yang dituju.
7. Petugas Rekam Medik mencatat
di buku kunjungan pasien dan memberi tanda Rawat Inap.
8. Receptionist
menginformasikan ke bagian rawat inap mengenai kamar yang akan dipergunakan
pasien guna mempersiapkan segala kelengkapan dan fasilitasnya.
9. Perawat mempersiapkan
ruangan pasien baru.
10. Setelah ruang rawat inap siap, perawat memberitahu
receptionist bahwa ruangan telah siap untuk ditempati.
11. Receptionist memberitahu perawat POLI/IGD
ruangan yang telah dipersiapkan.
12. Perawat POLI/IGD mengantar pasien ke ruangan
rawat inap.
Credit :
- wikipedia
- Depkes RI
- https://www.academia.edu/11059592/MANAJEMEN_PELAYANAN_RAWAT_INAP
0 komentar:
Posting Komentar