PROSEDUR PELAYANAN
ADMINISTRASI RUMAH SAKIT
A.
Prosedur Administrasi Pelayanan Rawat Jalan
1. Pasien
datang di bagian admisi dan diterima oleh petugas admisi;
2. Petugas
menanyakan apakah pasien tersebut merupakan pasien baru (pasien yang baru
pertama kali berkunjung, tidak membawa kartu berobat dan kehilangan kartu) atau
pasien lama;
3. Jika
pasien tersebut adalah pasien baru, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien
sbb:
a. Petugas
pendaftaran melengkapi formulir rekam medis penerimaan pasien baru dengan
mewawancarai pasien tersebut;
b. Petugas
pendaftaran mencetak KIB (Kartu Identitas Berobat) dan IUP (Index Utama
Pasien);
c. Petugas
pendaftaran menyerahkan KIB kepada pasien;
d. Petugas
pendaftaran membawa formulir rekam medis pasien kepoli / unit pelayanan yang
dituju;
e. Di
Unit Pelayanan / Poliklinik:
f.
Petugas di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien;
g. Apakah
pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain?
h. Jika
Ya petugas, maka petugas membawa formulir rujukan ke unit yang dituju;
i. Jika
tidak, maka pasien / keluarganya dipersilahkan mengambil obat di bagian
farmasi;
j. Kemudian
petugas mempersilahkan pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di
kasir.
4. Jika
pasien tersebut adalah pasien lama, maka petugas pendaftaran mendaftar pasien
sebagai berikut:
a.
Petugas menerima dan meneliti kartu identitas berobat pasien;
b. Petugas pendaftaran
mendaftar pasien sesuai dengan pelayanan yang akan dituju
dengan
mewawancarai pasien tersebut;
c.
Petugas membuat tracer berdasarkan KIB pasien;
d.
Petugas mengambil berkas rekam medis pasien ke Filing sesuai dengan tracer
tersebut;
5. Apakah
berkas rekam medis pasien sudah terkumpul?
a. Jika berkas belum terkumpul, maka
petugas menunggu sampai berkas terkumpul
banyak
di bagian admisi;
b.
Jika berkas sudah terkumpul, maka petugas mendistribusikan semua berkas rekam
medis
pasien ke poliklinik yang dituju;
c.
Di Unit Pelayanan / Poliklinik:
d.
Petugas di unit pelayanan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien;
e.
Apakah pasien perlu dirujuk ke unit pelayanan penunjang yang lain?
f.
Jika Ya, maka petugas membawa formulir ke unit yang dituju;
g.
Jika tidak maka pasien dipersilahkan mengambil obat di bagian farmasi;
h.
Petugas mempersilahkan pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir;
i.
Petugas mempersilahkan pasien pulang;
6. Jika prosedur diatas
tidak diindahkan oleh petugas admisi dan terkait, maka, petugas yang
bersangkutan
mendapatkan sangsi oleh pihak manajemen maupun direktur.
B. PROSEDUR ADMINISTRASI RAWAT INAP
STANDAR PELAYANAN
INSTALASI RAWAT INAP
INSTALASI RAWAT INAP
1 PERSYARATAN : Pasien Umum : Kartu Identitas, Kartu Berobat (bila ada).
Pasien BPJS :
1. Untuk Pasien BPJS/ASKES/JAMSOSTEK :
Kartu berobat, Kartu BPJS, Kartu Identitas, Surat Rujukan
/Surat Perintah Mondok & Surat Egibilitas Pasien/SEP
(yang diterbitkan oleh RS).
2. Untuk Pasien JAMKESMAS :
Kartu berobat, Kartu BPJS, Kartu Identitas, Surat Rujukan
/Surat Perintah Mondok,
Asli Surat Keterangan dari Kelurahan & Surat Egibilitas Pasien/SEP
(yang diterbitkan oleh RS).
Pasien Jamkesda :
- Kartu berobat (bila ada)
- Kartu Jamkesda, Surat dari Dinkes, Rujukan Puskesmas,
Identitas, Kartu Keluarga (fotocopy masing-masing rangkap 9)
2 PROSEDUR : 1. Pasien yang berasal dari IGD atau rawat jalan yang ingin
rawat inap/mondok segera mendaftar di TPPRI sekaligus untuk
pemesanan tempat rawat inap.
2. Keluarga pasien/pengantar pasien mengurus administrasi pasien sesuai
jenis pembayaran pasien:
a. Pasien BPJS :
- Mengurus SEP (Surat Egibilitas Pasien) dan persyaratan lainnya di loket BPJS.
b. Pasien Jamkesda :
- Mengurus persyaratan administrasi di ruang IPJK.
c. Pasien umum bisa langsung rawat inap.
3. Setelah pasien dinyatakan boleh pulang oleh dokter,
keluarga pasien segera mengurus kepulangan
pasien dibangsal/rawat inap, selain itu juga dengan ketentuan:
a. Pasien BPJS:
- Pasien BPJS yang rawat inap sesuai kelasnya maka
bisa langsung pulang/rujuk ke RS yang Lebih Tinggi.
- Pasien BPJS yang rawat inap naik kelas maka harus mengurus
ke bagian rekam medis untuk
menghitung pembayaran yang tidak diklaim BPJS, setelah itu pembayarannya
dibayarkan di
kasir dan pasien dibolehkan untuk pulang/ rujuk ke RS yang Lebih Tinggi.
b. Pasien Umum : Keluarga pasien harus menyelesaikan pembayarannya dikasir
dan diperbolehkan pulang/ rujuk ke RS yang Lebih Tinggi.
c. Pasien Jamkesda bisa langsung pulang/ rujuk ke RS yang Lebih Tinggi.
C. Unit Gawat Darurat
o
Setiap Pasien, masuk melalui Unit Gawat Darurat untuk
mendapatkan Pelayanan Medis sebelum ke Ruang Perawatan
o
Petugas UGD melaksanakan Pelayanan Medis sesuai
Instruksi Medis Dokter atau Prosedur Tetap Rawat Inap Puskesmas Palaran
o
Petugas UGD membuat Registrasi dan mencacat di Lembar
Status Penderita
o
Petugas UGD mengantar Penderita ke Ruang Perawatan
sesuai Kriteria
o
Petugas UGD melakukan serah terima dengan Petugas
Perawatan
o
Penderita diperkenankan pulang setelah membayar biaya
perawatan
o
Setiap Penderita diberikan Kwitansi dan Catatan Medis
pasca perawatan
o
Apabila Penderita perlu dirujuk, maka Pasien dirujuk
setelah mendapatkan tindakan stabilisasi
o
Apabila Penderita meninggal dunia, maka keluarganya
diperkenankan membawa jenazah setelah 2 jam dan membayar biaya perawatan
0 komentar:
Posting Komentar