Pelayanan
Rekam Medis
Definisi Rekam Medis
Rekam medis adalah
keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas, anamnesa,
penentuan fisik , laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medik
yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap, rawat jalan
maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat.
Kalau diartikan
secara sederhana, rekam medis seakan-akan hanya merupakan catatan dan dokumen
tentang keadaan pasien, namun kalau dikaji lebih dalam rekam medis mempunyai
makna yang lebih luas dari pada catatan biasa, sesudah tercermin segala
informasi menyangkut seorang pasien yang akan dijadikan dasar didalam
menentukan tindakan lebih lanjut dalam upaya pelayanan maupun tindakan medis
lainnya yang diberikan kepada seseorang pasien yang datang ke rumah sakit.
(Protap RM, 1999: 56)
Menurut PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 yang
dimaksud rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain
identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta
tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Kegunaan
rekam medis
1. Aspek
Administrasi
Suatu berkas rekam medis mempunyai
nilai administrasi , karena isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan
tanggung jawab sebagai tenaga mdis dan perawat dalam mencapai tujuan pelayanan
kesehatan
2. Aspek
Medis
Catatan tersebut dipergunakan
sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan/perawatan yang harus diberikan
kepada pasienContoh :
· Identitas
pasien _ name, age, sex, address, marriage status, etc.
· Anamnesis
_ “fever” _ how long, every time, continuously,
periodic???
· Physical
diagnosis _ head, neck, chest, etc.
· Laboratory
examination, another supporting examination. Etc
3. Aspek
Hukum
Menyangkut masalah adanya jaminan
kepastian hukum atas dasar keadilan , dalam rangka usaha menegakkan hukum serta
penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakkan keadilan
4. Aspek
Keuangan
Isi Rekam Medis dapat dijadikan
sebagai bahan untuk menetapkan biaya pembayaran pelayanan . Tanpa adanya bukti
catatan tindakan /pelayanan , maka pembayaran tidak dapat dipertanggungjawabkan
5. Aspek
Penelitian
Berkas Rekam medis mempunyai nilai
penelitian , karena isinya menyangkut data/informasi yang dapat digunakan
sebagai aspek penelitian .
6. Aspek
Pendidikan
Berkas Rekam Medis mempunyai nilai
pendidikan , karena isinya menyangkut data/informasi tentang kronologis dari
pelayanan medik yang diberikan pada pasien
7. Aspek
Dokumentasi
Isi Rekam medis menjadi sumber
ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan
pertanggungjawaban dan laporan sarana kesehatan
Berdasarkan
aspek-aspek tersebut , maka rekam medis mempunyai kegunaan yang sangat luas
yaitu :
1. Sebagai
alat komunikasi antara dokter dengan tenaga kesehatan lainnya yang ikut ambil
bagian dalam memberikan pelayanan
kesehatan
2. Sebagai
dasar untuk merencanakan pengobatan/perawatan yang harus diberikan kepada
seorang pasien
3. Sebagai
bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan, perkembangan penyakit dan
pengobatan selama pasien berkunjung/dirawat di Rumah sakit
4. Sebagai
bahan yang berguna untuk analisa, penelitian dan evaluasi terhadap program
pelayanan serta kualitas pelayanan
Contoh :
Bagi seorang manajer :
· Berapa
banyak pasien yang dating ke sarana kesehatan kita ? baru dan lama ?
· Distribusi
penyakit pasien yang dating ke sarana kesehatan kita
· Cakupan
program yang nantinya di bandingkan dengan target program
5. Melindungi
kepentingan hukum bagi pasien, sarana kesehatan maupun tenaga kesehatan yang
terlibat
6. Menyediakan
data dan informasi yang diperlukan untuk keperluan pengembangan program ,
pendidikan dan penelitian
7. Sebagai
dasar di dalam perhitungan biaya pembayaran pelayanan kesehatan
8. Menjadi
sumber ingatan yang harus didokumentasikan serta bahan pertanggungjawaban dan
laporan
Dalam
Peraturan Menteri Kesehatan No. 749 a tahun 1989 menyebutkan bahwa Rekam Medis
memiliki 5 manfaat, yaitu :
1. Sebagai
dasar pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pesien
2. Sebagai
bahan pembuktian dalam perkara hukum
3. Bahan
untuk kepentingan penelitian
4. Sebagai
dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan dan
5. Sebagai
bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan
Isi
Rekam Medis
Menurut PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 data-data
yang harus dimasukkan dalam Medical Record dibedakan untuk pasien yang
diperiksa di unit rawat jalan dan rawat inap dan gawat darurat. Setiap pelayanan
baik di rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat dapat membuat rekam medis
dengan data-data sebagai berikut:
1. Pasien Rawat
Jalan
Data pasien rawat jalan yang
dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
a. Identitas Pasien
b. Tanggal dan waktu.
c. Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit).
d. Hasil Pemeriksaan fisik dan penunjang medis.
e. Diagnosis
f. Rencana penatalaksanaan
g. Pengobatan dan atau tindakan
h. Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
i. Untuk kasus gigi dan dilengkapi dengan odontogram klinik dan
j. Persetujuan tindakan bila perlu.
2. Pasien Rawat
Inap
Data pasien rawat inap yang
dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
a. Identitas Pasien
b. Tanggal dan waktu.
c. Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit.
d. Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.
e. Diagnosis
f. Rencana penatalaksanaan
g. Pengobatan dan atau tindakan
h. Persetujuan tindakan bila perlu
i. Catatan obsservasi klinis dan hasil pengobatan
j. Ringkasan pulang (discharge summary)
k. Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu
yang memberikan pelayanan ksehatan.
l. Pelayanan lain yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan tertentu.
m. Untuk kasus gigi dan dilengkapi dengan odontogram klinik
3. Ruang Gawat
Darurat
Data pasien rawat inap yang
harus dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
a. Identitas Pasien
b. Kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan
c. Identitas pengantar pasien
d. Tanggal dan waktu.
e. Hasil Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit.
f. Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.
g. Diagnosis
h. Pengobatan dan/atau tindakan
i. Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan unit gawat darurat
dan rencana tindak lanjut.
j. Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu
yang memberikan pelayanan kesehatan.
k. Sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan ke
sarana pelayanan kesehatan lain dan
l. Pelayanan lain yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan tertentu.
Contoh Data-data Identitas Pasien antara lain:
– Nama :
– Jenis Kelamin :
– Tempat Tanggal lahir :
– Umur :
– Alamat :
– Pekerjaan :
– Pendidikan :
– Golongan Darah :
– Status pernikahan :
– Nama orang tua :
– Pekerjaan Orang tua :
– Nama suami/istri :
Data-data rekam medis diatas dapat ditambahkan dan
dilengkapi sesuai kebutuhan yang ada dalam palayanan kesehatan.
Informed
Consent
informed consent (Hanafiah,1999) : Persetujuan yang
diberikan pasien kepada dokter setelah pasien menerima penjelasan.
Informed
consent menurut
Cardozo : Every human being of adult years and sound mind has aright to
determine what shall be done with his own body, and a surgeon who performs an
operation without his patient`s consent commits an assault, for which he is
liable in damages (setiap
manusia dewasa yang berpikiran sehat berhak untuk menentukan apa yang hendak
dilakukan terhadap tubuhnya sendiri, dan seorang ahli bedah yang melakukan
suatu operasi tanpa izin pasiennya, dapat dianggap telah melanggar hukum,
dimana ia bertanggung jawab atas segala kerusakan yang timbul).
Fungsinya adalah antara mana :
1. Promosi dan hak otonomi perorangan
2. Proteksi dari pasien dan subjek
3. Mencegah terjadinya penipuan dan
paksaan
4. Menimbulkan rangsangan kepada
profesi medis untuk mengadakan instropeksi terhadap diri sendiri (self secrunity)
5. Promosi dari keputusan-keputusan
rasional
6. Keterlibatan masyarakat (dalam
memajukan prinsip otonomi sebagai suatu nilai sosial dan mengadakan pengawasan
dalam penyelidikan bio-medik (Alexander Capron))
Informed Consent dinyatakan valid jika pasien
sudah menyetujui dan menanda tangani lembar Informed Consent dan
Dokter telah melaksanakan kewajibannya. Kewajiban apa yg dibebankan kepada
dokter?
- Kewajiban untuk memberikan informasi kepada
pasien.
- Kewajiban untuk memperoleh persetujuan sebelum ia
melakukan tindakannya.
Dan pasien sudah mendapatkan haknya.
Hak apa yang terdapat pada pasien dalam doktrin Informed
Consent?
- Hak untuk memperoleh informasi mengenai
penyakitnya dan tindakan apa yang hendak dilakukan oelh dokter terhadap
dirinya.
- Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan yang
diajukannya.
- Hak untuk memilih alternatif lain, jika ada
- Hak untuk menolak usul tindakan yang hendak
dilakukan.
Kalau ada persetujuan, pasti ada
penolakan. Iya, dalam dunia medis Penolakan Tindakan Medis biasa disebut Informed Refusal. Apakah pasien berhak untuk menolak
dilakukannya suatu prosedur tindakan medis? Ya, Pasien berhak untuk menolak.
Dasar hukumnya adalah Hak asasi dari seseorang untuk menentukan apa yang hendak
dilakukan terhadap dirinya sendiri.
Isi Rekam Medis
Menurut PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 data-data
yang harus dimasukkan dalam Medical Record dibedakan untuk pasien yang
diperiksa di unit rawat jalan dan rawat inap dan gawat darurat. Setiap
pelayanan baik di rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat dapat membuat rekam
medis dengan data-data sebagai berikut:
1. Pasien Rawat
Jalan
Data pasien rawat jalan yang
dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
a. Identitas Pasien
b. Tanggal dan waktu.
c. Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit).
d. Hasil Pemeriksaan fisik dan penunjang medis.
e. Diagnosis
f. Rencana penatalaksanaan
g. Pengobatan dan atau tindakan
h. Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
i. Untuk kasus gigi dan dilengkapi dengan odontogram klinik dan
j. Persetujuan tindakan bila perlu.
2. Pasien Rawat Inap
Data pasien rawat inap yang
dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
a. Identitas Pasien
b. Tanggal dan waktu.
c. Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit.
d. Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.
e. Diagnosis
f. Rencana penatalaksanaan
g. Pengobatan dan atau tindakan
h. Persetujuan tindakan bila perlu
i. Catatan obsservasi klinis dan hasil pengobatan
j. Ringkasan pulang (discharge summary)
k. Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu
yang memberikan pelayanan ksehatan.
l. Pelayanan lain yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan tertentu.
m. Untuk kasus gigi dan dilengkapi dengan odontogram klinik
3. Ruang Gawat
Darurat
Data pasien rawat inap yang
harus dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
a. Identitas Pasien
b. Kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan
c. Identitas pengantar pasien
d. Tanggal dan waktu.
e. Hasil Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit.
f. Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.
g. Diagnosis
h. Pengobatan dan/atau tindakan
i. Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan unit gawat darurat
dan rencana tindak lanjut.
j. Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu
yang memberikan pelayanan kesehatan.
k. Sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan ke
sarana pelayanan kesehatan lain dan
l. Pelayanan lain yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan tertentu.
Contoh Data-data Identitas Pasien antara lain:
– Nama :
– Jenis Kelamin :
– Tempat Tanggal lahir :
– Umur :
– Alamat :
– Pekerjaan :
– Pendidikan :
– Golongan Darah :
– Status pernikahan :
– Nama orang tua :
– Pekerjaan Orang tua :
– Nama suami/istri :
Data-data rekam medis diatas dapat ditambahkan dan dilengkapi
sesuai kebutuhan yang ada dalam palayanan kesehatan.