Selasa, 12 April 2016

tugas SIRS online 2 statistik pasien

Soal no 4 A
Pertayaan :
Jumlah Los dari 10 pasien yang pulang pada tanggal 6 October 2005 dengan tanggal masuk :
  1. 12 september
  2. 28 september
  3. 30 september
  4. 26 september
  5. 4 october
  6. 11 september
  7. 5 october
  8. 16 september
  9. 6 october
           10.   13 agustus

Agustus
September
October
13 agustus
11 september (25 hari)
4 October (2 hari)
(54 hari)
12 september (24 hari)
5 October (1 hari)
16 september (20 hari)
6 October
26 september (10 hari)
28 september (8 hari)
30 september (7 hari)

a.       Rumus ALOS :
 (jumlah lama dirawat) 
(jlh pasien keluar (hidup + mati))
   151
   10
=  15,1
Soal no 4 B
·         Diketahui
Jumlah tt 200 buah
Jumlah hari rawat Tahun 2004 62050
Lama Rawat 61930
Pasien keluar dan mati sebanyak 6495
       Rata-rata Sensus Harian
Total Sensus Harian
Total Jumlah Hari pada periode
6495
366
= 17,7
       Jumlah BOR
(jumlah hari perawatan di rumah sakit) × 100%
(jlh tempat tidur × jlh hari dalam satu periode)
62050                  x 100 %
200 x 365
= 85 %
·         Alos
(jumlah lama dirawat)                    
(jlh pasien keluar (hidup + mati))
61930
6495
=9,5


















Soal no 5 A
·         Diketahui
Jumlah tt 20 buah
Jumlah hari rawat 5260
Jumlah pasien keluar 1255
Jumlah lama rawat 5066
·         Jumlah rata-rata pasien :
Tempat Tidur X BOR
20 X 72%
=  14,4
·         ALOS
(jumlah lama dirawat) 
(jlh pasien keluar (hidup + mati))
5066
1255
= 4
·         BOR
Jumlah Hari Rawat                                                         x 100 %
Jumlah hari dalam periode x jumlah tempat tidur
 5260         X 100 %          
 20 x 365
=72 %
Soal no 5 B
·         Diketahui
Jumlah tt 700 buah
Jumlah pasien keluar (H+M) 14086
Pasien masuk 14117
Lama Rawat 137207
Jumlah hari rawat 226842
Pasien rawat jalan 192846
Alos :

(jumlah lama dirawat) 
(jlh pasien keluar (hidup + mati))
137207
14086
= 8,7
       Rata-rata Sensus Harian
Total Sensus Harian
Total Jumlah Hari pada periode
206932
365
= 567
       BOR
Jumlah Hari Rawat                                                                 x 100 %
Jumlah hari dalam periode x jumlah tempat tidur
226842       x 100 %
700 x 365
= 1%









S
October



tugas SIRS online 2

TUGAS KELOMPOK 6
SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT
UU ITE  NO.11  TAHUN 2008
BAB IV
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,
                                              DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI


Di susun oleh :
1.      Anggita Bunga YP                 Nim : 2014.31.284
2.      Rona Marsheila Riana             Nim : 2014.31.087

3.      Sofy Lestari Fithoni                Nim : 2014.31.209


Pasal 23
1.      Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
2.      Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
3.      Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.

Pasal 24

1.      Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.
2.      Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
3.       Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun­ menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.




Pasal26

1.      Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
2.      Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

Minggu, 27 Maret 2016

TUGAS KELOMPOK 6 SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT PP NO. 82 TAHUN 2012 BAB IV SERTIFIKAT ELEKTRONIK

TUGAS KELOMPOK 6
SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT
PP NO. 82 TAHUN 2012
BAB IV
SERTIFIKAT ELEKTRONIK






Di susun oleh :
1.      Anggita Bunga YP     Nim : 2014.31.284
2.      Rona Marsheila Riana  Nim : 2014.31.087
3.      Sofy Lestari Nim : 2014.31.209










FAKULTAS ILMU KESEHATAN
MANAJEMEN RUMAH SAKIT
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
JAKARTA
2014/2015






Sertifikat Elektronik


Pada BAB IV PP No. 82 tahun 2012 membahas tentang Sertifikat Elektronik.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. 
Semua penyelenggara sistem elektronik baik itu untuk pelyanan publik ataupun bukan pelayanan publik harus memiliki sertifikat elektronik. Sertifikat Elektronik merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan keamanan penyelenggaraan Sistem Elektronik selain upaya keamanan lainnya. Kepemilikan Sertifikat Elektronik berfungsi mendukung keamanan penyelenggaraan Sistem Elektronik. Kepemilikan Sertifikat Elektronik mencakup antara lain kerahasiaan, keautentikan, integritas, dan kenirsangkalan (non-repudiation).
Untuk memiliki Sertifikat Elektronik, Penyelenggara dan Pengguna Sistem Elektronik harus mengajukan permohonan kepada penyelenggara sertifikasi elektronik. Peraturan Menteri memuat antara lain pengaturan mengenai tata cara mengajukan permohonan sertifikasi elektronik yang dapat disampaikan melalui notaris.
Penyelenggara sertifikasi elektronik berwenang melakukan:
a)      Pemeriksaan calon pemilik dan/atau pemegang Sertifikat Elektronik, Yang dimaksud dengan pemeriksaan calon pemilik dan/atau pemegang Sertifikat Elektronik adalah pemeriksaan keberadaan fisik calon pemilik dan/ atau pemegang Sertifikat Elektronik.
b)      Penerbitan Sertifikat Elektronik.
c)      Perpanjangan. perpanjangan masa berlaku Sertifikat Elektronik.
d)     Pemblokiran dan pencabutan Sertifikat Elektronik.
e)      validasi Sertifikat Elektronik; dan f. pembuatan daftar Sertifikat Elektronik yang aktif dan yang dibekukan.
Penyelenggara sertifikasi elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib memperoleh pengakuan dari Menteri. Pengakuan yang di maksud adalah :
1)      Pengakuan dengan status terdaftar dapat diberikan oleh Menteri setelah penyelenggara sertifikasi elektronik memenuhi persyaratan proses pendaftaran yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
2)      Pengakuan dengan status tersertifikasi diberikan oleh Menteri setelah penyelenggara sertifikasi elektronik memperoleh status terdaftar dan mendapatkan sertifikat sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik tersertifikasi dari lembaga sertifikasi penyelenggara sertifikasi elektronik yang terakreditasi.
3)      Pengakuan dengan status berinduk (Yang dimaksud dengan "Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang memperoleh pengakuan status berinduk" adalah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang menerbitkan Sertifikat Elektronik dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik Root Certification Authorityyang dikeluarkan oleh Menteri.) diberikan oleh Menteri setelah penyelenggara sertifikasi elektronik memperoleh status tersertifikasi dan mendapatkan sertifikat sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik berinduk.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengakuan penyelenggara sertifikasi elektronik diatur dalam Peraturan Menteri. Untuk memperoleh pengakuan atas penyelenggaraan sertifikasi elektronik dikenakan biaya administrasi.  Setiap pendapatan atas biaya administrasi merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Pengawasan terhadap penyelenggaraan sertifikasi elektronik dilaksanakan oleh Menteri. Pengawasan meliputi :
·         Pengakuan
·         pengoperasian fasilitas penyelenggara sertifikasi elektronik induk bagi penyelenggara sertifikasi elektronik berinduk.


Selasa, 19 Januari 2016

alur prosedur rawat inap

Pengertian Rawat Inap

Rawat inap (opname) adalah istilah yang berarti proses perawatan pasien oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu, di mana pasien diinapkan di suatu ruangan di rumah sakit . Ruang rawat inap adalah ruang tempat pasien dirawat. Ruangan ini dulunya sering hanya berupa bangsal yang dihuni oleh banyak orang sekaligus. Saat ini, ruang rawat inap di banyak rumah sakit sudah sangat mirip dengan kamar-kamar hotel. Pasien yang berobat jalan di Unit Rawat Jalan, akan mendapatkan surat rawat dari dokter yang merawatnya, bila pasien tersebut memerlukan perawatan di dalam rumah sakit, atau menginap di rumah sakit. (Wikipedia)

Rawat Inap adalah pelayanan terhadap pasien rumah sakit yang menjadi tempat tidur perawatan untuk keperluan observasi diagnose, terapi, rehabilitasi medic, dan atau pelayanan medic lainnya.

Pelayanan rawat inap adalah pelayanan terhadap pasien masuk rumah sakityang menempati tempat tidur pera&atan untuk keperluan observasi, diagnosa, terapi,rehabilitasi medik dan atau pelayanan medik lainnya (Depkes RI)

Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit meliputi :
1.      Kamar perawatan
Ø  kelas II dua         : rumah sakit umum pemerintah
Ø  kelas III tiga        : di rumah sakit TNI/Polri/BUMN/swasta
2.      lama perawatan ditanggung maksimum 60 hari/kasus/tahun kalender, termasuk 20 hari/kasus/tahun kalender ntuk perawatan khusus.
3.      Visite dokter minimum 1x sehari
4.      Konsultasi dokter spesialis yang diperlukan secara medis
5.      Pemberian obat-obatan sesuai dengan indikasi medis yang merujuk pada standard obat JPK PT Jamsostek (Persero)
6.      Pemerikasaan penunjang diagnostic seperti laboraturium, rontgen, elektromedis, dan patologi
7.      Tindakan medis
8.      Perawatan khusus (ICCU, ICU, HCU,NICU, dan ICU anak)
9.      Operasisesuai klarifikasi operasi dengan penyetaraan setinggi-tinginya setara dengan operasi besar.
10.  Alat kesehatan tidak habis pakai ditnaggung oleh JAMSOSTEK (persero) sebesar 60% nilai barang, atau setinggi-tinggimya 500,000 ribu selebihnya di tanggung oleh peserta.

·         Standard pasien rawat inap dibagi menjadi 3 kelompok :
a.       Pasien yang tidak urgen, penundaan perawatan pasien tidak akan  menambah gawat penyakitnya.
b.      Pasien yang urgen tetapi tidak gawat darurat data dimasukkan ke dalam daftar tunggu.
c.       Pasien gawat darurat, langsung di rawat.

·         Tujuan pelayanan rawat inap
a.       Membantu penderita memenuhi kebutuhannya sehari-hari sehubungan dengan penyembuhan penyakitnya.
b.      Mengembangkan hubungan keja sama yang produktif baik antara unit maupun antara profesi.
c.       Menyediakan tempat/latihan/praktek bagi siswa.

·         Klasifikasi rawat inap :
a.       Klasifikasi peraatan rumah sakit telah ditetapkan berdasarkan tingkat fasilitas pelayanan yang disediakan oleh rumah sakit, yaitu seperti berikut :
Ø  Kelas utama (termasuk VIP)
Ø  Kelas I
Ø  Kelas II dan Kealas III
b.      Klasifikasi pasien berdasarkan kedatangannya :
Ø  Pasien baru
Ø  Pasien lama
c.       Klasifikasi pasien berdasrkan penggirimnya :
Ø  Dikirim oleh dokter rumah sakit
Ø  Dikirm oleh dokter luar
Ø  Rujukan dari puskesmas dan rumah sakit lain
Ø  Datang atas kemauan sendiri
 Prosedur pelayanan rawat inap :
1.        Dokter menganjurkan pasien untuk rawat inap.
2.        Atas persetujuan pasien/keluarga/penanggungjawab pasien, perawat IGD/POLI memberitahu receptionist bahwa pasien akan dirawat inap.
3.        Perawat mengarahkan keluarga / penanggungjawab pasien untuk mendaftarkan pasien rawat inap ke receptionist.
4.        Untuk pasien yang masuk melalui IGD, receptionist menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk pasien lama) atau mencatat data / identitas pasien  dengan lengkap (untuk pasien baru).

Ø  Untuk Pasien Umum
4.1.    Receptionist menawarkan tarif jasa Rawat Inap secara jelas kepada pasien.         
4.2.    Apabila sudah ada kesepakatan dari keluarga / penanggungjawab pasien, maka  receptionist memberikan form “Surat Pernyataan Pembayaran” kepada keluarga / penanggung-jawab pasien untuk diisi dan ditanda tangani
4.3.    Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
Setelah form “Surat Pernyataan Pembayaran“ diisi dan ditanda tangani oleh pasien, berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik  dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.

Ø  Untuk Pasien dengan Menggunakan Asuransi
5.1.    Menanyakan kepemilikan asuransi kesehatan yang dimiliki pasien
5.2.     Bila pasien masuk pada jam kerja, minta pasien untuk mengambil jaminan yang dikeluarkan oleh Perusahaan / Asuransi terkait. Bila pasien masuk diluar jam kerja, jaminan diambil keesokan harinya, pada saat jam kerja.
5.3.     Meminta lembar jaminan, photo copy kartu asuransi, dan surat rujukan dari Puskesmas (kecuali kasus emergency) sebagai pelengkap tagihan.
5.4.     Meminta pasien melengkapi persyaratan lainnya yang berhubungan dengan tagihan asuransi yang dimiliki.
5.5.     Bila syarat adiminstrasi belum lengkap, keluarga / penanggung-jawab pasien diberi waktu maksimal 2x24 jam untuk memenuhi persyaratannya (selama pasien rawat inap). Jika tidak dipenuhi, pasien dianggap UMUM.
5.6.     Tentukan dan beritahu keluarga / penanggung-jawab pasien tentang kamar yang akan ditempati oleh pasien sesuai dengan jatah yang telah ditentukan asuransi yang terkait, dengan mengelompokan Dewasa ( Pria / Wanita ) dan atau Anak.
5.7.     Bila pasien meminta untuk naik kelas perawatan (kecuali JAMKESMAS dan JAMKESDA), berikan “Surat Pernyataan Kesediaan Pembayaran Selisih Biaya” untuk diisi dan ditandatangani oleh pasien/keluarga pasien.
5.8.     Receptionist meminta jaminan rawat inap kepada keluarga / penanggungjawab pasien (khusus kepada pasien yang minta naik kelas perawatan) berupa KTP/SIM atau tanda pengenal lainnya
5.9.     Setelah form “Surat Pernyataan kesediaan Pembayaran Selisih Biaya“ diisi dan ditanda tangani oleh keluarga / penanggungjawab pasien (khusus pasien yang minta naik kelas perawatan), berikan form tersebut ke bagian Rekam Medis.
6.       Seluruh berkas administrasi rawat inap yang telah rampung diberikan ke bagian rekam medik untuk dicarikan berkas Status Pasien Rawat Inap sesuai dengan Nomor Rekam Medik  dan selanjutnya Status Pasien Rawat Inap diantarkan oleh petugas Rekam Medis ke IGD/POLI yang dituju.
7.       Petugas Rekam Medik mencatat di buku kunjungan pasien dan memberi tanda Rawat Inap.
8.       Receptionist menginformasikan ke bagian rawat inap mengenai kamar yang akan dipergunakan pasien guna mempersiapkan segala kelengkapan dan fasilitasnya.
9.       Perawat mempersiapkan ruangan pasien baru.
10.    Setelah ruang rawat inap siap, perawat memberitahu receptionist bahwa ruangan telah siap untuk ditempati.
11.    Receptionist memberitahu perawat POLI/IGD ruangan yang telah dipersiapkan.
12.    Perawat POLI/IGD mengantar pasien ke ruangan rawat inap.

Ø  Untuk Pasien dengan Menggunakan JAMSOSTEK
Pasien yang membutuhkan perawatan inap atas sesuai indikasi medis akan mendapatkan surat perintah rawat inap dari dokter spesialis RS atau dari UGD
Surat perintah rawat inap akan ditindak lanjuti dengan mendatangi bagian pendaftaran untuk konfirmasi ruangan sesuai hak peserta dengan membawa KPK asli dan fotocopy sehingga peserta bisa langsung dirawat
Bila ruang perawatan sesuai hak peserta penuh, maka ybs berhak dirawat 1 (satu) kelas diatas/dibawah haknya. Selanjutnya peserta dapat pindah menempati kamar sesuai haknya dan bila terdapat selisih biaya yang timbul maka peserta membayar selisih biaya perawatan
Bagian Pendaftaran rawat inap di RS akan menerbitkan Surat Keterangan Perawatan RS dan selanjutnya akan diteruskan ke Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) dapat melalui faksimil agar segera dapat diterbitkan surat jaminan rawat inap
Bidang Pelayanan atau Bidang Pelayanan JPK Kantor Cabang PT Jamsostek akan menerbitkan Surat Jaminan Rawat Inap berdasarkan Surat Keterangan Perawatan RS dan akan dikirim melalui faksimil ke RS. Surat jaminan harus sudah diurus selambat-lambatnya 2×24 jam terhitung peserta rawat inap di rumah sakit
Bila pasien membutuhkan pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan atau tindakan medis, maka yang bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti Pemeriksaan dan Tindakan setiap kali dilakukan
Setiap selesai rawat inap, peserta/orangtua peserta bersangkutan harus menandatangani Surat Bukti Rawat Inap dan pasien akan mendapatkan perintah untuk kontrol kembali ke spesialis yang bersangkutan
Pasien akan membawa surat perintah kontrol kembali dari dokter spesialis ke dokter PPK I untuk mendapatkan Surat Rujukan  PPK I ke dokter spesialis di RS yang ditunjuk.
Selanjutnya berlaku prosedur rawat jalan dokter spesialis di RS
Jawaban rujukan dari dokter spesialis dapat diberikan kembali kepada dokter keluarga di PPKI.

Credit :

 

All 'K' Template by Ipietoon Cute Blog Design