Minggu, 27 Maret 2016

TUGAS KELOMPOK 6 SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT PP NO. 82 TAHUN 2012 BAB IV SERTIFIKAT ELEKTRONIK

TUGAS KELOMPOK 6
SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT
PP NO. 82 TAHUN 2012
BAB IV
SERTIFIKAT ELEKTRONIK






Di susun oleh :
1.      Anggita Bunga YP     Nim : 2014.31.284
2.      Rona Marsheila Riana  Nim : 2014.31.087
3.      Sofy Lestari Nim : 2014.31.209










FAKULTAS ILMU KESEHATAN
MANAJEMEN RUMAH SAKIT
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
JAKARTA
2014/2015






Sertifikat Elektronik


Pada BAB IV PP No. 82 tahun 2012 membahas tentang Sertifikat Elektronik.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. 
Semua penyelenggara sistem elektronik baik itu untuk pelyanan publik ataupun bukan pelayanan publik harus memiliki sertifikat elektronik. Sertifikat Elektronik merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan keamanan penyelenggaraan Sistem Elektronik selain upaya keamanan lainnya. Kepemilikan Sertifikat Elektronik berfungsi mendukung keamanan penyelenggaraan Sistem Elektronik. Kepemilikan Sertifikat Elektronik mencakup antara lain kerahasiaan, keautentikan, integritas, dan kenirsangkalan (non-repudiation).
Untuk memiliki Sertifikat Elektronik, Penyelenggara dan Pengguna Sistem Elektronik harus mengajukan permohonan kepada penyelenggara sertifikasi elektronik. Peraturan Menteri memuat antara lain pengaturan mengenai tata cara mengajukan permohonan sertifikasi elektronik yang dapat disampaikan melalui notaris.
Penyelenggara sertifikasi elektronik berwenang melakukan:
a)      Pemeriksaan calon pemilik dan/atau pemegang Sertifikat Elektronik, Yang dimaksud dengan pemeriksaan calon pemilik dan/atau pemegang Sertifikat Elektronik adalah pemeriksaan keberadaan fisik calon pemilik dan/ atau pemegang Sertifikat Elektronik.
b)      Penerbitan Sertifikat Elektronik.
c)      Perpanjangan. perpanjangan masa berlaku Sertifikat Elektronik.
d)     Pemblokiran dan pencabutan Sertifikat Elektronik.
e)      validasi Sertifikat Elektronik; dan f. pembuatan daftar Sertifikat Elektronik yang aktif dan yang dibekukan.
Penyelenggara sertifikasi elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib memperoleh pengakuan dari Menteri. Pengakuan yang di maksud adalah :
1)      Pengakuan dengan status terdaftar dapat diberikan oleh Menteri setelah penyelenggara sertifikasi elektronik memenuhi persyaratan proses pendaftaran yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
2)      Pengakuan dengan status tersertifikasi diberikan oleh Menteri setelah penyelenggara sertifikasi elektronik memperoleh status terdaftar dan mendapatkan sertifikat sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik tersertifikasi dari lembaga sertifikasi penyelenggara sertifikasi elektronik yang terakreditasi.
3)      Pengakuan dengan status berinduk (Yang dimaksud dengan "Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang memperoleh pengakuan status berinduk" adalah Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang menerbitkan Sertifikat Elektronik dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik Root Certification Authorityyang dikeluarkan oleh Menteri.) diberikan oleh Menteri setelah penyelenggara sertifikasi elektronik memperoleh status tersertifikasi dan mendapatkan sertifikat sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik berinduk.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengakuan penyelenggara sertifikasi elektronik diatur dalam Peraturan Menteri. Untuk memperoleh pengakuan atas penyelenggaraan sertifikasi elektronik dikenakan biaya administrasi.  Setiap pendapatan atas biaya administrasi merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Pengawasan terhadap penyelenggaraan sertifikasi elektronik dilaksanakan oleh Menteri. Pengawasan meliputi :
·         Pengakuan
·         pengoperasian fasilitas penyelenggara sertifikasi elektronik induk bagi penyelenggara sertifikasi elektronik berinduk.


 

All 'K' Template by Ipietoon Cute Blog Design