Selasa, 12 April 2016

tugas SIRS online 2 statistik pasien

Soal no 4 A
Pertayaan :
Jumlah Los dari 10 pasien yang pulang pada tanggal 6 October 2005 dengan tanggal masuk :
  1. 12 september
  2. 28 september
  3. 30 september
  4. 26 september
  5. 4 october
  6. 11 september
  7. 5 october
  8. 16 september
  9. 6 october
           10.   13 agustus

Agustus
September
October
13 agustus
11 september (25 hari)
4 October (2 hari)
(54 hari)
12 september (24 hari)
5 October (1 hari)
16 september (20 hari)
6 October
26 september (10 hari)
28 september (8 hari)
30 september (7 hari)

a.       Rumus ALOS :
 (jumlah lama dirawat) 
(jlh pasien keluar (hidup + mati))
   151
   10
=  15,1
Soal no 4 B
·         Diketahui
Jumlah tt 200 buah
Jumlah hari rawat Tahun 2004 62050
Lama Rawat 61930
Pasien keluar dan mati sebanyak 6495
       Rata-rata Sensus Harian
Total Sensus Harian
Total Jumlah Hari pada periode
6495
366
= 17,7
       Jumlah BOR
(jumlah hari perawatan di rumah sakit) × 100%
(jlh tempat tidur × jlh hari dalam satu periode)
62050                  x 100 %
200 x 365
= 85 %
·         Alos
(jumlah lama dirawat)                    
(jlh pasien keluar (hidup + mati))
61930
6495
=9,5


















Soal no 5 A
·         Diketahui
Jumlah tt 20 buah
Jumlah hari rawat 5260
Jumlah pasien keluar 1255
Jumlah lama rawat 5066
·         Jumlah rata-rata pasien :
Tempat Tidur X BOR
20 X 72%
=  14,4
·         ALOS
(jumlah lama dirawat) 
(jlh pasien keluar (hidup + mati))
5066
1255
= 4
·         BOR
Jumlah Hari Rawat                                                         x 100 %
Jumlah hari dalam periode x jumlah tempat tidur
 5260         X 100 %          
 20 x 365
=72 %
Soal no 5 B
·         Diketahui
Jumlah tt 700 buah
Jumlah pasien keluar (H+M) 14086
Pasien masuk 14117
Lama Rawat 137207
Jumlah hari rawat 226842
Pasien rawat jalan 192846
Alos :

(jumlah lama dirawat) 
(jlh pasien keluar (hidup + mati))
137207
14086
= 8,7
       Rata-rata Sensus Harian
Total Sensus Harian
Total Jumlah Hari pada periode
206932
365
= 567
       BOR
Jumlah Hari Rawat                                                                 x 100 %
Jumlah hari dalam periode x jumlah tempat tidur
226842       x 100 %
700 x 365
= 1%









S
October



tugas SIRS online 2

TUGAS KELOMPOK 6
SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT
UU ITE  NO.11  TAHUN 2008
BAB IV
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,
                                              DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI


Di susun oleh :
1.      Anggita Bunga YP                 Nim : 2014.31.284
2.      Rona Marsheila Riana             Nim : 2014.31.087

3.      Sofy Lestari Fithoni                Nim : 2014.31.209


Pasal 23
1.      Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
2.      Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
3.      Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.

Pasal 24

1.      Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.
2.      Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
3.       Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun­ menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.




Pasal26

1.      Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
2.      Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

 

All 'K' Template by Ipietoon Cute Blog Design